
Majalengka, 25 September 2025 – Puluhan anggota Serikat Pekerja PUK SP TSK SPSI
PT. Lee Yin Gapura Garment Indonesia (LYG) pada Kamis (25/9) mendatangi kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (DK2UKM) Kabupaten Majalengka untuk menggelar mediasi resmi terkait persoalan hak kompensasi bagi pekerja yang diangkat menjadi karyawan tetap.
Langkah ini dilakukan setelah perundingan bipartit sebelumnya tidak membuahkan hasil. Pihak serikat menilai perusahaan belum memenuhi kewajiban normatifnya dalam memberikan kompensasi sesuai masa kerja karyawan sebelum mereka diangkat menjadi pekerja tetap.
Hak kompensasi merupakan amanat peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta aturan pelaksananya dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Aturan tersebut menegaskan bahwa pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) tetap berhak atas kompensasi meskipun kemudian diangkat menjadi pekerja tetap.
Menurut Ketua PUK SP TSK SPSI PT. LYG Yusuf, pihaknya sudah berulang kali menyampaikan persoalan ini kepada manajemen perusahaan, namun belum ada kepastian.
“Kami hanya menuntut hak normatif yang jelas diatur undang-undang. Para pekerja berhak mendapatkan kompensasi atas masa kerja mereka, dan itu harus dipenuhi oleh perusahaan,” tegasnya di sela mediasi.
Mediasi yang berlangsung di aula DK2UKM Kabupaten Majalengka dipimpin langsung oleh mediator hubungan industrial. Pihak serikat pekerja hadir dengan membawa data rinci, termasuk jumlah pekerja yang berhak mendapatkan kompensasi beserta estimasi nominal yang harus dibayarkan.
Dalam pertemuan itu, serikat pekerja menyampaikan dua poin utama:
- Pencantuman nominal tagihan kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan, berdasarkan data yang telah diserahkan ke DK2UKM, untuk dimasukkan dalam surat anjuran.
- Penegasan agar segala keputusan berlandaskan aturan normatif sesuai hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Setelah melalui diskusi panjang, DK2UKM akhirnya menyepakati beberapa poin penting yang dituangkan dalam hasil audensi bersama, antara lain:
- DK2UKM menyetujui untuk mengakomodasi tuntutan normatif serikat pekerja sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor: 040/PUK SP TSK SPSI/LYG/VIII/2025.
- Perihal kompensasi, DK2UKM akan mencantumkan nominal yang jelas dalam surat anjuran resmi, sehingga memiliki kekuatan hukum sebagai dasar penyelesaian perselisihan antara serikat pekerja dan manajemen PT. LYG.
Kesepakatan ini disambut positif oleh serikat pekerja, meskipun mereka menegaskan akan terus mengawal pelaksanaannya di lapangan.
“Ini baru langkah awal. Kami mengapresiasi respon DK2UKM, tapi yang paling penting adalah realisasi dari perusahaan. Serikat pekerja akan terus memantau dan memperjuangkan hak kawan-kawan hingga benar-benar diterima,” ujar Yusuf.
Serikat pekerja berharap adanya kesepakatan ini menjadi titik balik dalam membangun hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Majalengka. Pemerintah daerah diminta lebih aktif mengawasi jalannya aturan ketenagakerjaan agar kasus serupa tidak terus berulang.
Sementara itu, DK2UKM Majalengka menegaskan komitmennya untuk bersikap netral dan adil dalam menyelesaikan setiap perselisihan hubungan industrial.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dihormati, sekaligus menjaga kelangsungan usaha agar tetap berjalan. Dengan mediasi ini, kami berharap tercapai win-win solution bagi kedua belah pihak,” ungkap H. Arif Daryana, A.P., M.Si.
Mediasi pada 25 September 2025 ini menjadi bukti nyata bahwa perjuangan kolektif pekerja melalui serikat mampu mendorong penyelesaian masalah secara formal dan terarah.
Serikat pekerja PUK SP TSK SPSI PT. LYG Majalengka menegaskan bahwa perjuangan belum selesai, dan akan terus berkomitmen memperjuangkan hak normatif pekerja sebagai bagian dari wujud solidaritas dan persatuan buruh di Indonesia.

