
Majalengka, 10 Oktober 2025
Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit — Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP TSK SPSI Kabupaten Majalengka) bersama perwakilan PUK SP TSK SPSI se-Kabupaten Majalengka melaksanakan audiensi resmi dengan Bupati Majalengka pada Jumat, 10 Oktober 2025, bertempat di Ruang Meeting Pendopo Kabupaten Majalengka.
Audiensi ini dihadiri langsung oleh Bupati Majalengka, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Ketenagakerjaan, dan perwakilan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka.
Dari pihak serikat pekerja hadir pengurus harian PC FSP TSK SPSI Kabupaten Majalengka beserta perwakilan PUK dari berbagai perusahaan garment dan sepatu di wilayah Majalengka
Audiensi tersebut merupakan bentuk kepedulian serikat pekerja terhadap kondisi sosial dan keselamatan pekerja di wilayah industri Kabupaten Majalengka.
Dalam pertemuan ini, PC FSP TSK SPSI menyampaikan tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka agar segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Peraturan Jam Operasional Truck Pengangkut Galian Tanah.
Aktivitas truk pengangkut tanah proyek yang beroperasi tanpa pembatasan waktu yang jelas dinilai telah mengganggu kelancaran lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat serta pekerja industri yang setiap hari melintasi jalur utama menuju tempat kerja.
Ketua PC FSP TSK SPSI Kabupaten Majalengka menegaskan bahwa tuntutan ini bukan untuk menghambat kegiatan proyek pembangunan daerah, tetapi semata-mata untuk menjaga keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, khususnya para pekerja industri.
“Kami mendesak pemerintah daerah agar segera menerbitkan Peraturan Bupati yang secara tegas mengatur jam operasional truck pengangkut galian tanah. Tujuannya agar aktivitas proyek tetap berjalan, tetapi keselamatan masyarakat dan pekerja tetap terlindungi,” tegas Ketua PC FSP TSK SPSI Kabupaten Majalengka dalam audiensi tersebut.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Majalengka menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada PC FSP TSK SPSI atas sikapnya yang peduli terhadap ketertiban dan keselamatan publik.
Bupati menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten Majalengka akan menindaklanjuti usulan tersebut salahsatunya dengan cara segera menertibkan galian/ tambang yang tidak memiliki ijin, dan melakukan kajian teknis lintas dinas, melibatkan Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perhubungan, serta unsur aparat penegak hukum.
“Kami memahami aspirasi yang disampaikan PC FSP TSK SPSI. Pemerintah Daerah akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk mengatur jam operasional truck pengangkut tanah melalui mekanisme yang tepat, agar kepentingan semua pihak dapat terakomodasi,” ujar Bupati Majalengka.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Majalengka berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja dan aktivitas sosial yang aman, tertib, dan manusiawi.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan menyatakan siap berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memetakan daerah rawan dan menentukan batas waktu operasional kendaraan berat yang aman bagi masyarakat.
Bagi PC FSP TSK SPSI Kabupaten Majalengka, audiensi ini merupakan wujud nyata bahwa serikat pekerja tidak hanya memperjuangkan hak-hak normatif buruh, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan industri.
Serikat pekerja berharap agar Pemerintah Kabupaten Majalengka segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur jam operasional truck pengangkut galian tanah sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan pekerja industri dari dampak negatif aktivitas proyek yang tidak teratur.
“Kami ingin Majalengka tetap menjadi daerah yang produktif dan berkembang, namun juga tertib dan aman. Kami percaya, dengan adanya Perbup yang jelas, semua pihak bisa bekerja dengan lebih nyaman dan bertanggung jawab,” ujar salah satu perwakilan PUK SP TSK SPSI.
Audiensi yang berlangsung selama sekitar dua jam tersebut berjalan dengan tertib, terbuka, dan penuh semangat kebersamaan.
Kedua pihak sepakat untuk melanjutkan komunikasi dan koordinasi lanjutan sebagai tindak lanjut dari usulan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Peraturan Jam Operasional Truck Pengangkut Galian Tanah.
Melalui kegiatan ini, PC FSP TSK SPSI Kabupaten Majalengka kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan pekerja, mendukung kebijakan daerah yang berkeadilan, serta menjaga harmoni antara pembangunan dan keselamatan publik.

